Pandemi Covid-19 tidak hanya menjadi persoalan kesehatan tetapi juga ekonomi. DPR mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya agar target konsolidasi fiskal pada 2023 dapat terealisasi di tengah ketidakpastian akibat pandemi.
Presiden Jokowi telah menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka penyampaian RUU APBN 2022. Meskipun gambaran perekonomian 2022 diperkirakan menuju tahap pemulihan, ada beberapa tantangan yang masih akan dihadapi pemerintah.
Kami memahami pentingnya reformasi perpajakan guna mendukung konsolidasi fiskal menuju disiplin fiskal sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara. Namun demikian, upaya reformasi ini perlu dilakukan dengan sangat hati-hati, cermat, dan tidak tergesa-gesa dengan pula memperhatikan kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi.
Konsolidasi fiskal yang dijalankan yakni mengembalikan defisit APBN ke level maksimal tiga persen pada 2023, rasio utang terkendali, neraca transaksi berjalan menuju positif, serta kerentanan fiskal terkendali.